Warga Laporkan Aktivitas Narkoba, Polisi Tangkap Pria di Sibargot Bawa 8,42 Gram Sabu

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan petugas bersama barang bukti diduga sabu dengan berat total 8,42 gram bruto.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di wilayah Dusun Padang Rapuan.

Operasi penindakan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,42 gram bruto.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 7,95 gram bruto, serta 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat 0,47 gram bruto.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp125 ribu.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, MR mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut berinisial U.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Zulkarnain)

Pos terkait