DELISERDANG | BONGKARNEWS – Saksi Saksi Sidang Lanjutan dugaan cabul anak dibawah umur yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kec Pancur Batu Deli Serdang pada Selasa tgl (22-09-2026) Dinilai tidak sinkron.
Dalam Sidang Tertutup Untuk Umum Kuasa Hukum Terdakwa RM memberikan pertanyaan kepada saksi berupa bukti terhadap klien kita.
Akan tetapi keterangan yang di sampaikan oleh NENEK korban sebagai saksi di persidangan berbanding berbalik atau bertolak belakang dengan saksi lain yakni Ibu korban.
Dari keterangan Ibu korban menyatakan bahwa seluruh pakaian sehari-hari oleh keluarga korban di LAUNDRY hanya pakaian dalam di cuci sendiri.
Sementara keterangan NENEK korban seluruh pakaian yang dipakai sehari-hari oleh keluarga korban di LAUNDRY semua termasuk pakaian dalam.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa RM bahwa FAKTA persidangan semua keterangan saksi-saksi tidak SINGKRON dan Kuasa Hukum Terdakwa RM meminta kepada Majelis Hakim agar JPU tuk memberikan bukti yang kami ajukan seperti berupa pakaian baju,celana dan berserta celana dalam.
Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi,apa apa yang dipertanyakan hasil jawaban berbeda,sampai sampai menegur Bu sidang ini mau selesai atau nggak.
Dalam FAKTA persidangan Tim Kuasa Hukum Terdakwa RM menyatakan bahwa menurut semua keterangan saksi-saksi BUKTI di SITA oleh penyidik; Kuasa Hukum meminta agar Majelis Hakim meminta kepada JPU memperlihatkan BUKTI.
Permintaan Kuasa Hukum Terdakwa RM di kabulkan maka Majelis Hakim minta dihadirkan BUKTI yang dimaksud dalam BUKTI persidangan akan tetapi BUKTI yang dihadirkan JPU hanya hasil visum beserta KTP dan laporan korban, Majelis Hakim geleng geleng kepala karena tak sesuai yang di minta tuk dihadirkan itu BUKTI.
Dalam persidangan ini tim Kuasa Hukum Terdakwa RM minta kepada mejelis Hakim membebaskan Terdakwa RM pungkasnya.
Liputan Suhendra.





