Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim Tangkap Kurir Sabu 4 Kg di Jalinsum

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRY (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama Kapten Inf Aswin.

Berdasarkan informasi yang diterima tim gabungan, terdapat seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Pria tersebut diketahui melakukan perjalanan menggunakan bus angkutan umum ALS dengan nomor polisi BK 7819 LD, yang melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap bus yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas melihat bus ALS tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Petugas kemudian menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang beserta barang bawaannya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau yang berada di bawah kaki seorang penumpang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MRY.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dikemas secara rapi dan disembunyikan pada bagian dinding tas serta dibungkus menggunakan gabus.

Petugas kemudian mengamankan MRY beserta barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan pengungkapan, MRY mengakui bahwa tas ransel warna hijau tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui narkotika yang ditemukan di dalam tas tersebut berada dalam penguasaannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial A, yang disebut merupakan warga Malaysia dan saat ini masih dalam penyelidikan.

MRY diduga diperintahkan membawa narkotika tersebut menuju Lampung.

Untuk menjalankan tugas tersebut, MRY disebut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per kilogram setelah narkotika sampai di Lampung.

Sementara itu, sebelum perjalanan dilakukan, pelaku disebut telah diberikan uang jalan sebesar Rp3 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilogram;

Dua buah gabus warna cokelat;

Satu buah tas ransel warna hijau;

Satu buah tas selempang warna hitam;

Satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu;

Sejumlah uang tunai yang disebut dalam laporan sebagai uang jalan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok berinisial A yang disebut berada di Malaysia.

Pengungkapan sabu seberat 4 kilogram ini menjadi salah satu upaya aparat gabungan dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas wilayah yang masuk melalui jalur transportasi darat di Kabupaten Labuhanbatu. (Zulkarnain)

Pos terkait