Residivis Narkoba di Marbau Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita 12 Paket Sabu

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Menindaklanjuti arahan Kapolres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H., pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Tahan Syahputra alias Tahan (32) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet warna hijau, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Affandi, warga Marbau, yang selanjutnya telah berhasil diamankan oleh petugas untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai instruksi Kapolres Labuhanbatu.

“Sesuai arahan Kapolres Labuhanbatu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun residivis narkotika untuk kembali menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKP Hardiyanto.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut. (Zulkarnain)

Pos terkait