Labuhanbatu, Bongkarnews.com:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar berupa sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta unsur Forkopimda.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto dalam melakukan pemantauan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (62), warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, petugas melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil berwarna hitam yang diketahui melintas dari arah Riau menuju Medan.
Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menemukan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua buah tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan.
“Memang kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu jalur yang terus menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu catatan penting kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Di bawah kepemimpinan AKP Hardiyanto, jajaran Satresnarkoba terus melakukan pengembangan informasi dan penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika, termasuk mengantisipasi jalur distribusi yang melibatkan lebih dari satu provinsi.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergitas seluruh unsur, termasuk TNI dan pemerintah daerah.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu juga mencatat capaian penindakan yang cukup signifikan sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka yang diamankan.
Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain sabu, pil ekstasi, psikotropika, hingga liquid yang diduga mengandung zat terlarang.
Khusus dalam pengungkapan terbaru ini, sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi berhasil diamankan sebelum mencapai tujuan.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya potensi ancaman yang berhasil diputus oleh aparat kepolisian sebelum narkotika tersebut beredar lebih luas di masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima barang, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur distribusi yang menjadikan Labuhanbatu sebagai wilayah lintasan menuju daerah lain. (Zulkarnain)





