Terlibat Curanmor Residivis Asal Muara Dua Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi (tengah), didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha (kiri) saat jumpa pers di Mapolres setempat

Lhokseumawe- Personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka AB (32) warga Panggoi, dan MU(32) warga Blang Crum, Muara Dua atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dan kasus pencurian mobil di depan Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Agustus lalu.

Salah satu pelaku, MU merupakan teroris yang pernah mengikuti pelatihan di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Bahkan sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Awalnya menangkap AB, di Desa Cot Jambe, Kecamatan Julok, Kabupetan Aceh Timur. Hasil pengembangan kemudian menangkap MU, beserta satu pucuk senjata pistol jenis FN di Gampong Mns Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseuamwe, Senin (25/9/2017), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami telah menerima laporan dari korban SA (25), yang melaporkan telah kehilangan satu unit mobil jenis Agya  di depan Mesjid Islamic Center Lhokseumawe, pada Agustus,” kata Budi Nasuha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/9/2017).

Usai menerima laporan, pihaknya langsung memeriksa Closed Circuit Television (CCTV), dan berhasil mengindentifikasi tersangka AB. “Dari keterangan tersangka AB, kemudian kami menangkap MU. Ditangan MU  kami mengamankan satu pucuk senpi jenis FN di bawah lemari rumahnya,” sebut Budi.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti satu pucuk sejata api jenis FN, satu buah megazen dan enam butir peluru serta dua unit mobil jenis Agya BL 1143 LB, Inova BK 1082 QE.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP, dengan masa kurugan 15 tahun penjara,” ungkap Budi Nasuha. (HM)

Pos terkait