PK 31 Juli, Memorandum 27 Agustus, Surat JMB 5 September: Dasar Pengelolaan Lahan di Sungai Daun Dipertanyakan

Rokan Hilir Riau ( BN ) — Polemik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali mencuat. Status kewenangan pengelolaan lahan dipertanyakan publik menyusul terbitnya tiga dokumen berbeda dalam rentang waktu 31 Juli hingga 12 September 2026.

“Terjadi simpang siur kewenangan pengelolaan lahan eks PT Asam Jawa seluas 250 hektare di Sungai Daun. Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) menyatakan akan mulai mengelola lahan tersebut pada 11 September 2026. Di waktu bersamaan, Ria Setiawan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan pengamanan lahan yang disebut milik Herman Syaputra di lokasi yang sama.

Bacaan Lainnya

“Siapa yang Terlibat
1.  Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) diwakili Tajussalim sebagai Ketua Tim, Sofyan Syahputra, Muhammad Faisal Arif, dan Azman Helmi, S.H., M.H.
2.  Ria Setiawan Nasution Alias Iwan Nasution selaku penerima SPK pengamanan dari kuasa hukum Herman Syaputra, Akhyar Idris Sagala, S.H., M.H.

3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pihak yang menerbitkan SPK 31 Juli dan Memorandum 27 Agustus.

4. Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas diwakili Camat Yahya.

“Rangkaian peristiwa terjadi dalam 6 minggu:
31 Juli 2026SPK Agrinas kepada Koperasi JMB
27 Agustus 2026 Memorandum Dirut Agrinas soal pencabutan/batal penugasan
5 September 2026 Surat JMB No. 01/SP-KJMB/IX/2026 menyatakan mulai kerja 11 September
12 September 2026 SPK Pengamanan kepada Ria Setiawan dari kuasa hukum Herman Syaputra

“Di area kebun kelapa sawit eks PT Asam Jawa, Jalan/Gang Lintas RT 05 RW 02, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Karena dasar hukum pengelolaan dipertanyakan. Koperasi JMB mendasarkan pada SPK 31 Juli 2026. Namun muncul Memorandum 27 Agustus 2026 yang disebut berisi instruksi pencabutan/batal penugasan. Ditambah lagi muncul SPK baru tanggal 12 September 2026 untuk pengamanan lahan atas nama pemilik Herman Syaputra. Publik mempertanyakan: SPK 31 Juli masih berlaku atau tidak? Apakah sudah ada serah terima resmi dari Satgas PKH ke Agrinas?

“Koperasi JMB melalui surat 5 September memberitahu akan melakukan “Pengelolaan Perdana” di eks PT Asam Jawa. Ria Setiawan membantah membawa nama organisasi. Ia menegaskan bertindak untuk dan atas nama pemilik lahan berdasarkan SPK 12 September 2026.

“Ria meminta klarifikasi ke Tajussalim dan Agrinas terkait status SPK 31 Juli pasca Memorandum 27 Agustus. Ia juga meminta dicocokkan peta, batas, dan koordinat lahan agar tidak tumpang tindih.

“Camat Pasir Limau Kapas, Yahya, meminta semua pihak mengikuti prosedur dan tidak melakukan klaim tanpa dasar dokumen yang jelas. Ia juga menyatakan belum menerima dokumen serah terima dari Satgas PKH ke Agrinas.

“Ria meminta Agrinas, Pemprov Riau, Pemkab Rohil, dan aparat hukum mempertemukan para pihak agar status kewenangan jelas. Jika tetap terjadi penguasaan tanpa dasar jelas, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Media ini membuka ruang hak jawab kepada Koperasi JMB, PT Agrinas, dan pihak terkait lainnya,

Penulis : suyoto ardhingga ( Tr001).

Pos terkait