ROKAN HILIR ( BN ) – Riasetiawan Nasution bersama sejumlah rekan dan masyarakat melakukan pengamanan di areal kebun seluas 250 hektare di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/9/2026).
“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari kuasa hukum Herman Syaputra. Dalam SPK itu, tim ditugaskan menjaga dan mengawasi aset kebun selama 24 jam, melakukan patroli, serta mencegah potensi penyerobotan lahan, pencurian hasil kebun, dan pengrusakan. Masa berlaku SPK yakni 13 hingga 27 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
“Tim menjalankan tugas sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam SPK, termasuk menjaga aset dan mencegah gangguan keamanan di areal kebun,” ujar Riasetiawan.
“Apabila ditemukan potensi tindak pidana atau gangguan dalam skala besar, tim diminta berkoordinasi dengan pemberi perintah dan aparat penegak hukum.
“Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebelumnya menerbitkan memorandum berisi instruksi penghentian sementara penerbitan dan perpanjangan SPK terhadap lahan yang belum diserahterimakan resmi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Agrinas juga meminta penarikan pihak ketiga dari lokasi dan memperketat pengawasan fisik aset untuk menghindari potensi sengketa hukum.
“Dengan demikian, pengamanan di lapangan saat ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan SPK dari kuasa hukum Herman Syaputra. Sementara instruksi Agrinas merupakan kebijakan internal perusahaan terhadap objek lahan yang menurut memorandum belum memiliki Berita Acara Serah Terima resmi.
“Kedua informasi tersebut bersumber dari pihak berbeda sehingga ditempatkan sebagai fakta yang berdiri sendiri tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing pihak. ( Tr001 )




