Labuhanbatu, Bongkarnews.com:
Nama AS alias Ahyar disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malindo, Dusun Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Menanggapi informasi tersebut, Ahyar membantah keras tudingan yang menyebut dirinya masih terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Ia menilai pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan peredaran sabu telah merugikan dirinya karena informasi tersebut, menurutnya, tidak benar.
Bantahan itu disampaikan Ahyar kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
“Saya heran ada berita yang menyebut saya masih melakukan transaksi sabu. Itu fitnah dan tidak benar,” ujar Ahyar.
Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut dirinya masih melakukan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sei Siarti.
Menurut Ahyar, apabila tudingan tersebut berasal dari informasi masyarakat, maka sumber informasi tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau informasinya dari masyarakat, masyarakat yang mana? Mari kita ketemu. Saya tidak ada terlibat dalam bisnis sabu di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah. Dalam pemberitaan tersebut, nama seorang pria berinisial A.S. yang disebut sebagai Ahyar dikaitkan dengan dugaan aktivitas jual beli narkotika.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi atau dugaan yang belum dibuktikan melalui proses hukum. Hingga pemberitaan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Ahyar sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika tersebut.
Ahyar berharap pemberitaan mengenai dirinya tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta agar setiap informasi yang menyangkut nama dan reputasinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Saya berharap informasi yang tidak benar seperti ini jangan terus diberitakan karena jelas merugikan saya,” katanya.
Sementara itu, dugaan peredaran narkotika di wilayah Sei Siarti sebelumnya juga sempat menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mengatasnamakan masyarakat. Dalam konteks tersebut, dugaan yang disampaikan masyarakat tentunya tetap membutuhkan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikannya kepada kepolisian melalui mekanisme resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, informasi yang belum terverifikasi juga perlu ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Ahyar tetap menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun transaksi narkotika sebagaimana tudingan yang beredar. (ZK)





