LSM MASTENGG:Kepala BPKAD Padangsidimpuan Perlu Sekolah Lagi!!!

Padangsidimpuan | Bongkarnews

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTENGG menyoroti pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan terkait pergeseran anggaran daerah yang disebut dapatw dilakukan hingga beberapa kali.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM MASTENGG menyarankan agar Kepala BPKAD Kota Padangsidimpuan kembali mempelajari secara cermat ketentuan mengenai pergeseran anggaran dalam APBD, khususnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan menjadi pedoman penyusunan APBD 2026.

Menurut MASTENGG, persoalan utama bukan semata-mata berapa kali pergeseran anggaran dilakukan, melainkan apakah setiap pergeseran tersebut memenuhi persyaratan, mekanisme, dan dasar hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam Permendagri 14/2025, pergeseran anggaran dapat berupa pergeseran yang menyebabkan perubahan APBD maupun yang tidak menyebabkan perubahan APBD. Untuk pergeseran yang menyebabkan perubahan APBD, antara lain dapat terjadi antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan, antarkelompok, dan antarjenis belanja. Mekanismenya harus mengikuti ketentuan perubahan APBD.

“Yang menjadi pertanyaan kami sekarang, apakah setiap pergeseran anggaran yang dilakukan benar-benar memenuhi unsur dan mekanisme yang telah ditentukan? Jangan hanya mengatakan pergeseran anggaran boleh dilakukan, tetapi harus dijelaskan dasar hukumnya dan kondisi apa yang menjadi dasar pergeseran tersebut,” ujar Ketua LSM MASTENGG.

LSM sMASTENGG juga mempertanyakan apabila anggaran yang sebelumnya telah direncanakan untuk kebutuhan pembangunan yang dianggap penting bagi masyarakat justru digeser untuk kegiatan rutin yang sebelumnya tidak diagendakan.

“Kalau anggaran untuk kebutuhan infrastruktur masyarakat digeser untuk kegiatan lain yang sebelumnya tidak menjadi prioritas, maka harus dibuka secara terang kepada publik: apa dasar pergeserannya, siapa yang mengusulkan, apa alasan kebutuhannya, serta apakah sudah melalui mekanisme yang diwajibkan,” tegasnya.

Permendagri 14/2025 sendiri mengatur bahwa pergeseran anggaran dapat diusulkan oleh SKPD melalui koordinasi dengan PPKD, maupun oleh PPKD dan/atau TAPD sesuai kebutuhan prioritas pemerintah daerah dan/atau SKPD, sepanjang memenuhi kriteria darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, LSM wMASTENGG meminta BPKAD Kota Padangsidimpuan membuka dokumen dan dasar setiap pergeseran anggaran agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

“Ini bukan persoalan kepentingan satu orang atau satu lembaga. Ini menyangkut APBD dan kepentingan masyarakat. Karena itu kami meminta agar seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.

LSM MASTENGG juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan Peraturan Wali Kota sebagai dasar untuk melakukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perkada harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyarankan kepada pihak BPKAD untuk benar-benar memahami aturan sebelum mengambil kebijakan terkait pergeseran anggaran. Jangan sampai karena salah memahami atau salah menerapkan aturan, kemudian kebijakan tersebut menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait