Jurnalis Pase Minta Kapolri Hentikan Pemidanaan Terhadap Dhandy

Aksi solidaritas jurnalis lintas organisasi di Lhokseumawe, Aceh terhadap kasus Dhandy Dwi Laksono

Lhokseumawe-  Jurnalis lintas organisasi di Aceh Utara dan Lhokseumawe bersama Mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk Dhandy Dwi Laksono di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/9/2017). Mereka meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menghentikan  proses pemidanaan terhadap kasus Dhandy beserta aktivis lainnya  di Indonesia.

“Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung jangan meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik.  Itu merupakan upaya yang menjauhi semangat keadilan,” kata Koordinator aksi Datuk Haris Molana dalam siaran persnya.

Bacaan Lainnya

Dia menilai langkah pelaporan oleh Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini Dandhy Dwi Laksono yang disebar di akun Facebooknya, ke Cyber Crime Polda Jawa Timur tidak tepat sasaran.

Tuduhan tentang tulisan yang dinilai menghina Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Indonesia Joko WIdodo merupakan daftar baru bagi seorang pelapor yang tidak melakukan analisa mendalam terhadap sebuah tulisan.

“Tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono. Tulisan itu hanya sebagai kritikan bukan sebuah penghinaan,” sebut Haris

Dia menilai seharusnya pelaksanaan kebebasan berekspresi dilindungi Konstitusi.  Tulisan dandhy  adalah opini karakter tulisannya berupa kritik, dan bukan masuk kategori penghinaan. “Menteri Komunikasi RI, Rudiantara dan para anggota Komisi I DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi,” tambah Haris .

Haris berharap aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet saat menyampaikan kritik melalui media sosial. (HM)

 

Pos terkait