Terjebak Operasi Undercover Buy, Pemuda Penjual Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial Robiyansah Ritonga alias Robi (27) ditangkap setelah nekat menjual sabu kepada personel Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA NC. Gulo, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan Robiyansah Ritonga beserta sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 3,26 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,17 gram bruto, uang tunai Rp100 ribu, empat alat hisap sabu (bong), serta satu kotak rokok merek Xena.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyamaran yang dilakukan personel Satresnarkoba sebagai pembeli. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Anto, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk dengan menerapkan berbagai strategi penyelidikan, seperti penyamaran (undercover buy), guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (Zulkarnain)

Pos terkait