BIREUEN-BN.
Penjarahan Batu Gajah di kawasan Pengunungan Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, semakin tidak terkendali, yang terlihat setiap harinya kendaraan yang mengangkut material untuk proyek penahan ombak di kawasan Kecamatan Jangka.
Sumber media ini, menyebutkan, kendaraan dump truck yang sarat dengan batu gajah, yang diduga dijarah di pengunungan Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen setiap harinya melintasi jalan Bireuen –Takengon, seakan tidak terkendali lagi, menyusul lemahnya perhatian dari petugas. Padahal hampir setiap harinya, aparat keamanan melakukan razia rutin terhadap kendaraan, namun tidak pernah terhentikan Dump truck yang penuh dengan material tersebut, saat melintasi zona razia rutin.
Kadis Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah , SE menajawab Media ini, Selasa (24/10) menyebutkan tentang tidak ada izinnya penambangan usaha batu gajah di wilayah Bireuen.
“Tidak satu pun yang punya izin usaha penambangan batu gajah, di Bireuen,” katanya singkat seraya menyebutkan, jika adanya pengangkutan material tersebut di jalan raya, merupakan urusan aparat keamanan.
Pimpinan DPRK Kabupaten Bireuen, Athaillah Saleh MA menyesalkan perusahaan yang mengambil batu gajah yang tidak memiliki izin usaha eksploitasi penambangan batu gajah. “Tidak dibenarkan melakukan penambangan batu gajah, karena bisa merusak lingkungan, maka dalam hal ini perlu diawasi sehingga tidak sampai dilakukan penambangan material tersebut, ujar Athaillah, Selasa (24/10) di kantor DPRK Bireuen.
Seperti diamati media ini, setidaknya dua dump truck berbadan lebar BK 9412 XB dan dump truk berbadan sedang BL 8845 Z, dengan leluasa melintasi jalan negara kawasan Juli berjalan beringin-iringan, terlihat dump truck yang berbadan sedang membelok ke arah jalan menuju Cureh. Semantara truk berbadan lebar terus melewati simpang IV Bireuen, dan terus melaju ke arah Matang Glumpang Dua. Tanpa rasa takut terus melewati razia rutin, entah karena yakin tidak akan diberhentikan? dan akhirnya memang lolos dari razia rutin.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Satuan Opsnal Reskrim Polres Bireuen menangkap pekerja yang mengeksploitasi batu gajah di Gampong Suka Tani Kecamatan Juli, Bireuen.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat menyangkut penjaraha material tersebut, yang langsung bergerak menuju TKP. Akhirnya petugas keamanan berasil mengamankan tiga unit interculer yang mengangkut batu gajah bersama satu alat berat jenis Becho.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, SIK mengatakan kepada wartawan waktu itu, pelaku diamankan karena tidak mengantongi izin operasi di Kawasan Juli.
“Benar pihak kita telah mengamankan tiga mobil interkuler dan satu alat berat Becho pelaku galian batu gajah ilegal yang beroperasi di kawasan Juli yang tidak memiliki izin resmi, baik itu dari pemerintah maupun dari dinas terkait,” kata Riski, Rabu (02/07) lalu kepada awak media.
Namun sampai saat ini tidak diketahui sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut, apakah sudah sampai kepada tahap II?, termasuk penyerahan barang bukti yang diamankan, berupa tiga unit interculer dan satu alat berat becho kepada Kejari Bireuen, atau berkasnya masih di Polres Bireuen?
(Maimun Mirdaz)





