BATU BARA | BONGKARNEWS – Komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara. Dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Polres Batu Bara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di Gedung Aula Sarja Arya Racana, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasi Was Iptu Bambang Wahyudi, S.H.
Dalam arahannya, Kapolres Batu Bara yang akrab disapa Bang Doni ini menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 19 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. Adapun total barang bukti yang disita dari rangkaian kasus ini meliputi 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang positif mengandung zat narkotika.
Sabu Selundupan Bus Antar-Provinsi Dimusnahkan
Puncak dari konferensi pers ini adalah pemusnahan barang bukti sabu dari perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/69/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut. Kasus besar ini berhasil diungkap petugas pada 12 April 2026 dengan membekuk dua tersangka berinisial AR dan MJ.Kedua tersangka diringkus karena terlibat dalam jaringan pengiriman sabu melalui paket yang dibawa menggunakan mobil bus menuju Pekanbaru, Riau. Kepada petugas, mereka mengaku dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah dua bungkus kemasan teh berwarna keemasan berisi sabu dengan berat neto keseluruhan mencapai 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik di persidangan, sementara 1.970,68 gram sisanya dimusnahkan secara total sesuai prosedur hukum.
Transparansi dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang haram ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik dalam penegakan hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka AR dan MJ kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Dony Satria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempererat kerja sama dan tidak segan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, baik ke tingkat Polsek maupun Polres Batu Bara.
“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah Batu Bara dan memerangi barang terlarang ini demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa kita agar tidak terjerumus,” tegas Kapolres. (Yan SH)





