DELI SERDANG | BONGKARNEWS – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2589/V1/2026/Polrestabes Medan Tanggal 16Juni 2026 a/n Pelapor RS;Sidang perdana kasus dugaan perbuatan cabul yang menjerat tersangka RM dengan korbannya anak di bawah umur, digelar di PN Pancur Batu Deli Serdang sekitar Pulu 13:00 Wib Selasa (4/8/2026).
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan tersangka RM (58) warga dusun I Desa Tuntungan Kec Pancur Batu merupakan persidangan perdana di PN Pancur Batu, Menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sebelumnya Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan TSK RM yang Merupakan sebagai buruh tani (bertani),Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AY(9) yang masih punya hubungan kerabat dengan istri tersangka
Kepolisian Polretabes Medan selanjutnya melimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lubuk Pakam dilanjutkan dengan menggelar persidangan di PN Pancur Batu pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam proses persidangan yang tertutup untuk umum di PN Pancur Batu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap tersangka RM telah melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur AY pada Tanggal 9Juni 2026 di kediaman tersangka di dusun I Desa Tuntungan Kec Pancur Batu,Dalam dakwaan JPU juga menguraikan krononologis perbuatan cabul yang dilakukan tersangka RM.
Usai Persidangan di gelar, Beberapa Wartawan mendatangi Pihak Kuasa Hukum tersangka RM,Rikardo SH,MH,Yang didampingi Yani Syahputra SH dan Darmansyah SH dari San And Assosiciated tuk memberikan paparan sebagai Relis pemberitaan;maka menyatakan ketidak puasan atas dugaan kasus cabul atas dakwaan JPU terhadap klein yang menurut mereka tidak sesuai fakta sebenarnya,ini merupakan sebagai Kriminalisasi.
Sebab berdasarkan keterangan klein dan menurut keterangan saksi- saksi mereka pada saat peristiwa dugaan perbuatan cabul pada selasa 9 Juni 2026, korban tidak sedang berada di rumah tersangka. Dalam hal ini selaku Kuasa hukum, bermohon kepada Majelis Hakim tuk melihat LP dan laporan keterangan JPU agar lebih jeli meneliti dan memutuskan hukuman yang menimpa klein mereka dengan seadil adilnya pungkasnya. (HDR).





