BAGANSIAPI Rohil ( BN ) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 Kg.
“Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H., serta Panitera Pengganti Syaiful Alamsyah, S.H.
“Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi melalui aplikasi Zoom.
“Dalam tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono, S.H. menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan pidana mati” ujar JPU, saat membacakan tuntutan.
“Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Fitriani, S.H. and Partner.
“Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. melalui Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H. menegaskan tuntutan ini merupakan komitmen Kejari Rohil dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Berantas Narkotika,” Tegas Maiman Limbong. ( BN 001 )





