Pemko Padangsidimpuan Diduga Abaikan Arahan Mendagri Terkait TKD

Padangsidimpuan | Bongkarnews 

Rahmad Parlindungan Nasution menyoroti sikap Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai terkait pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata kelola dan transparansi penggunaan dana transfer belum dijalankan secara optimal.

Bacaan Lainnya

Korwil TABAGSEL Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) tersebut, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah surat permohonan informasi, klarifikasi, hingga keberatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Namun, menurutnya, surat-surat tersebut belum memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagaimana dana Transfer ke Daerah itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sampai hari ini kami belum memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar Rahmad kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya menjadikan setiap arahan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

LSM WIB menilai bahwa dana TKD merupakan instrumen penting pembangunan daerah yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahmad mengatakan, sikap diam terhadap permohonan informasi publik justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dapat mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi bukti bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara benar. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya,” katanya.

LSM WIB juga meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana TKD, termasuk menjelaskan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat apabila memang telah dilaksanakan.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Rahmad, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

LSM WIB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait