Kanit I Satresnarkoba Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu di Komplek DL, Dua Pelaku Diamankan

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 5,72 gram bruto.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di salah satu rumah di Komplek Dl. Sitorus.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting terdiri dari AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Surya Halomoan Dasopang alias Coy (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta Masyhuril Khomis Ritonga alias Imas (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram bruto, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo warna putih, satu tas warna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning, lakban warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam BK 1737 TAH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Komplek Dl. Sitorus kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram bruto yang dikuasai oleh Surya Halomoan Dasopang alias Coy beserta barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, Surya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat. (Zulkarnain)

Pos terkait