JAKARTA | bongkarnews.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, diduga melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, saat akan ditangkap pada 8 Januari 2020. Informasi ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto terkait status tersangka kasus suap.
Kronologi Kejadian
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa saat tim KPK hendak menangkap Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2020, di mana tim KPK melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun yang ternyata menuju PTIK.
KPK menyatakan bahwa pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku telah dilakukan sejak tahun 2020. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena keduanya diduga melarikan diri ke PTIK dan mendapatkan perlindungan dari orang-orang yang diduga suruhan Hasto.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran PTIK dalam melindungi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus suap, sementara Harun Masiku masih berstatus buron. KPK menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum.
Informasi ini berdasarkan pada keterangan dari Biro Hukum KPK dan masih bersifat dugaan. Proses hukum masih berjalan dan kebenaran dari informasi ini akan ditentukan oleh pengadilan.
(R)





