Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Jaksa

MEDAN | BONGKARNEWS – Nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), Faisal Hasrimy, resmi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital (smartboard) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Hal ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan peran Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat. Faisal diduga terlibat aktif sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran, hingga proses pengarahan proyek agar dimenangkan oleh rekanan atau vendor tertentu.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dalam melancarkan pengadaan proyek smartboard ini, terdapat keterlibatan aktif dari saudara Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat saat itu, yang mengarahkan penunjukan pihak ketiga untuk pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Proyek digitalisasi sekolah yang diperuntukkan bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat ini memiliki total nilai anggaran yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp50 miliar. Berdasarkan hasil audit sementara, manipulasi dalam proses pengadaan dan ketidaksesuaian spesifikasi barang disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sidang perdana ini berjalan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, sementara para terdakwa yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Persidangan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum Faisal Hasrimy maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai rincian poin dakwaan yang menyebutkan keterlibatan kliennya dalam kasus pengadaan berskala besar tersebut.

(Ins)

Pos terkait