BBKSDA Sumut Beri Tenggat 7 Hari bagi Pemilik Kebun Sawit Ilegal di SM Barumun

PADANG LAWAS – BONGKARNEWS | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) VI Kota Pinang mulai mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun. Pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pemilik kebun untuk membongkar tanaman mereka secara mandiri.

Upaya Pemulihan Ekosistem

Bacaan Lainnya

Langkah ini bertujuan memulihkan fungsi ekosistem hutan konservasi yang rusak akibat perambahan. Tim gabungan menemukan tanaman kelapa sawit berusia sekitar 4 hingga 5 bulan di area bekas karhutla tahun 2025 di Desa Pintu Padang, Kecamatan Ulu Barumun. Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padang Sidempuan menegaskan tindakan ini sesuai peraturan perlindungan kawasan, dan pemasangan plang batas lahan negara telah dilakukan.

Sorotan terhadap Keadilan Hukum

Publik menyoroti apakah penegakan hukum ini juga menyasar pelaku usaha besar atau “cukong” yang diduga mendalangi perambahan luas, bukan hanya petani kecil. Warga berharap tindakan ini adil dan menyentuh aktor intelektual perusak kawasan.

Dukungan dan Harapan

Operasi ini didukung Pemerintah Kecamatan Ulu Barumun dan TNI (Koramil 08 Barumun), dengan rencana pemulihan melalui penanaman kembali vegetasi asli untuk habitat satwa.

BONGKARNEWS akan mengawal proses ini agar tetap transparan dan sesuai koridor hukum.

(Ali)

Pos terkait