Balai Jaya Rohil ( BN ) – Sengketa lahan kebun sawit seluas ±70 hektare terjadi di Kepenghuluan Paket L, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Perseteruan muncul karena ada dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki sertifikat atas objek lahan yang sama.
“Pemilik asli lahan bernama Rami memegang sertifikat lahan tersebut. Sementara pihak kedua juga menunjukkan surat sertifikat dengan objek yang sama. Kejanggalan muncul karena pihak desa diduga menerbitkan surat tanpa dasar alas hak yang jelas.

“Untuk menguji keabsahan surat, pemilik lahan Mengadukan Perkara ini Kekantor Mediator Yang Berada Di Km 5 Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, beberapa bulan lalu. Sebagai Penerima Kuasa Rantor Situmorang C.md sempat menyurati pihak desa agar menghadirkan warga yang memiliki surat di lahan itu, namun belum ada respons.
“Upaya mediasi berujung bentrok. Senin (1/6/2026) dini hari, tim mediator dan pemilik lahan mencoba memanen sawit di lokasi agar pihak yang merasa memiliki surat datang. Benar saja, beberapa warga datang dan mengaku buah sawit itu miliknya karena sudah membeli lahan dari orang lain dengan Objek yang sama.
“Percekcokan terjadi di lokasi. Petugas kepolisian kemudian datang dan mengamankan situasi. Polisi mengarahkan kedua pihak menyelesaikan permasalahan di Polsek Bagan Sinembah dengan membawa masing-masing bukti kepemilikan lahan,” Ujarnya. ( Tr001 )





