Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 275 WNA Resmi Tersangka!

JAKARTA | BONGKARNEWS – Markas besar sindikat judi online dan online scam berskala internasional yang beroperasi di jantung ibu kota berhasil digulung. Satgas Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya resmi menetapkan 275 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dalam penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Minggu (10/5), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan skala fantastis dari operasional ilegal ini. Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas terbukti terlibat langsung dalam manajemen 75 situs judi online aktif.

Bacaan Lainnya

Kamuflase Canggih di Pusat Perkantoran

Sindikat ini diketahui menyewa dua lantai di gedung perkantoran tersebut sebagai pusat kendali. “Modusnya sangat rapi. Mereka mengoperasikan 75 situs dengan sistem domain dinamis yang berganti secara otomatis untuk menghindari deteksi atau pemblokiran oleh otoritas Indonesia,” tegas Brigjen Wira Satya.

Komposisi Tersangka:

Penyidik merinci kewarganegaraan para tersangka yang kini telah ditahan

Vietnam: 228 orang

Tiongkok: 57 orang

Negara lainnya: Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), serta Malaysia dan Kamboja (masing-masing 3 orang).

Para tersangka berperan sebagai operator, telemarketing, hingga bagian keuangan yang menyasar korban lintas negara.

Sitaan Miliaran Rupiah & Pelanggaran Izin Tinggal

Polisi tidak hanya mengamankan ratusan unit laptop dan PC, tetapi juga aset finansial dalam berbagai mata uang.

Uang tunai senilai Rp1,9 Miliar.

53,82 Juta Dong Vietnam dan 10.210 Dollar AS.

Tumpukan paspor dan dokumen perjalanan para pelaku.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa atau visa wisata. Namun, mereka telah beroperasi selama dua bulan, sehingga dipastikan melanggar aturan keimigrasian (overstay).

Buron

Polisi Kejar Sang ‘Bos Besar’ Meski ratusan operator telah tertangkap, Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini belum berakhir. Tim khusus kini tengah memburu aktor intelektual atau “sponsor” utama yang memfasilitasi kedatangan para pekerja asing ini dan membiayai sewa markas di Hayam Wuruk.

“Kami sedang mendalami aliran dana dan memburu otak di balik sindikat ini. Negara tidak akan memberi ruang bagi markas judi internasional di tanah air,” pungkas Brigjen Wira.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP serta UU Keimigrasian dengan ancaman pidana berat.

(In)

Pos terkait