KPK Sita Belasan Kendaraan dari Kediaman Japto Soerjosoemarno

JAKARTA | bongkarnews.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil, mata uang asing, dan sejumlah barang bukti lainnya setelah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan yang berlangsung di kediaman Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, dokumen-dokumen penting, serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada awak media pada Rabu (5/2/2025).
Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara Japto dengan Rita Widyasari, termasuk informasi mengenai kepemilikan dari mobil-mobil yang disita tersebut.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Setelah melalui proses persidangan, pada tahun 2018, ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan oleh Rita tidak membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima aliran dana dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

(R)

Pos terkait