Dua Penghalang Kerja Jurnalis di DPRD Pati Akhirnya Divonis Penjara

Bukti Hukum Tak Main-main!

PATI | BONGKARNEWS – Keadilan bagi insan pers akhirnya tegak di Bumi Mina Tani. Dua terdakwa kasus penghalangan tugas jurnalistik, Hernan Quryanto alias Seman dan Didik Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin, 6 April 2026.

Bacaan Lainnya

Vonis ini menjadi tamparan keras bagi siapapun yang mencoba mengintimidasi kerja wartawan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara,” tegas Hakim Budi dalam amar putusannya, yang disambut sebagai kemenangan bagi kemerdekaan pers.

Fakta yang TerbongkarAksi koboi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di lobi gedung DPRD Kabupaten Pati pada September 2025 lalu. Saat itu, mereka dengan sengaja menghambat dan menghalangi jurnalis yang sedang berupaya memperoleh informasi resmi. Tindakan intimidasi ini tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga mengebiri hak publik untuk tahu.

Hukum Tanpa Pandang Bulu

Putusan 4 bulan penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf atas tindakan yang menghalang-halangi tugas pers nasional.

Kasus ini menjadi preseden penting di Jawa Tengah bahwa UU Pers bukan sekadar macan kertas. Siapa pun yang berani mengganggu kerja wartawan dalam mencari informasi, penjara adalah konsekuensinya.

Hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat agar menghormati profesi jurnalis yang bekerja di bawah perlindungan undang-undang. (Red/Bongkar)

Pos terkait