Terkait pencurian Padi di kampung Buantan Lestari Kedua Belah Pihak Adakan Kesepakatan Damai

SIAK(BN)-Mengingat dengan adanya kejadian pencurian dua karung padi yang telah terjadi di kampung Buantan Lestari,masing masing pihak akhirnya melakukan musyawarah dan kesepakatan damai secara kekeluargaan dalam penyelesaian tersebut masing masing pihak bersedia berdamai dengan kesepakatan masing masing pihak tidak saling melapor ke pihak berwajib.dan masing masing pihak tidak saling menuntut dikemudian hari.

Dengan sudah berdamainya masing masing pihak dalam penyelesaian masalah pencurian dua karung padi tersebut Sekdes Kampung Buantan Lestari Hedi supriadi mengingatkan kepada pelaku agar perbutanya tidak lagi di ulangi sebab dengan kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masing masing pihak.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut Kapolres Siak AKBP Barliansyah saat di konfirmasi membenarkan adanya Kasus pencurian padi yang terjadi di wilayah hukum polsek bungaraya dengan barang bukti dua karung padi dengan nilai kerugian bekisar 350 ribu rupiah sampai 500ribu rupiah. Maka dari itu pelaku tidak di tahan karena kerugian nilai materi di bawah 2,5 juta mengingat adanya peraturan Mahkamah Agung (perma) tahun 2012) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara. dilain itu pula kedua belah pihak pun sebelumnya sudah membuat surat perjanjian kesepakatan damai untuk tidak melanjutkan ke proses hukum.(Abb)

Pos terkait