Cari Keadilan ke Presiden Prabowo, Korban Pencurian di Medan Protes Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

MEDAN | BONGKARNEWS – Sebuah aksi protes mencuri perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat keluarga dari Persadaan Putra Sembiring membentangkan spanduk berisi permohonan tolong kepada Presiden Prabowo Subianto.

Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan keluarga atas penetapan status tersangka terhadap Persadaan, seorang pemilik toko ponsel yang justru terjerat kasus hukum setelah menangkap pencuri di tokonya sendiri.

Bacaan Lainnya

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika toko ponsel milik Persadaan di Deli Serdang disatroni maling pada September 2025. Persadaan kemudian melakukan pengejaran mandiri dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Medan. Namun, proses penangkapan tersebut berujung pada laporan balik atas dugaan penganiayaan berat.

Polrestabes Medan menyatakan bahwa meski status awal Persadaan adalah korban pencurian, tindakannya saat melakukan penangkapan diduga melampaui batas hukum. Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi, pelaku pencurian diduga mengalami penyiksaan, disetrum, hingga disekap di dalam bagasi mobil sebelum diserahkan ke polisi.

Status Hukum Saat Ini

Keluarga Persadaan sempat mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) ke PN Medan untuk membatalkan status tersangka tersebut. Namun, Hakim Tunggal PN Medan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim menilai bahwa penyidik kepolisian telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Persadaan sebagai tersangka penganiayaan.

“Kami hanya mencari keadilan. Barang kami dicuri, tapi kenapa suami saya yang sekarang harus masuk penjara? Kami mohon Pak Presiden Prabowo lihat rakyat kecil ini,” ujar salah satu anggota keluarga di depan pengadilan.

Tanggapan Kepolisian

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian dan penganiayaan adalah dua perkara yang berbeda. Pelaku pencurian sendiri saat ini telah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantisme) karena dapat berkonsekuensi hukum bagi pelaku meskipun awalnya adalah korban.

(Red)

Pos terkait