Praktik Cuci Rapor Tidak Boleh Dibiarkan

Medan,BNSeleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2018 kembali dibuka. Terhitung sejak tanggal 13 Januari hingga 10 Februari 2018 dilakukan proses pengisian dan verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Peluang ini tentunya memantik tingginya minat sekolah agar para siswa SMA/sederajat bisa masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur undangan. Kondisi ini dikhawatirkan terjadinya praktik “cuci rapor” (mendongkrak nilai, red), sehingga siswa berprestasi secara akademik bisa terampas haknya untuk masuk PTN.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kekhawatiran itu, anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Deni Maulana Lubis, meminta aparat penegak hukum untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan pengawasan guna memastikan tidak adanya “permainan” dalam menentukan siswa masuk PTN melalui jalur undangan tersebut.

“Kepolisian harus mengawasi ini. Tindak siapa saja (baik guru maupun Kepsek, red) yang melakukan kecurangan itu,” tegas Deni Maulana Lubis menjawab wartawan di Medan, Selasa (23/12018) menyikapi dugaan praktik cuci rapor menjelang penerimaan mahasiswa jalur SNMPTN.

Praktik cuci rapor, kata Deni, tidak boleh dibiarkan. Sebab, katanya, akan merugikan siswa yang berprestasi karena kehilangan peluang masuk PTN jalur undangan. “Jalur undangan yang disediakan itu adalah untuk merekrut siswa SMA yang berprestasi secara akademik sejak kelas X hingga kelas XII,” katanya.

Politisi asal Dapil 1 ini juga mengaku, miris terkait adanya dugaan praktik cuci rapor yang pernah terjadi di beberapa sekolah SMA di Kota Medan.(ft)

Pos terkait