DELI SERDANG | BONGKARNEWS – Sidang perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial RM di Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan belum siap membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang yang digelar pada Selasa (18/8/2026) tersebut berlangsung tertutup untuk umum.
Dalam persidangan, JPU meminta kepada majelis hakim agar agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi ditunda hingga persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum San and Associates memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait eksepsi yang telah mereka ajukan terhadap surat dakwaan JPU.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan, yang dinilai belum memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Salah satu keberatan berkaitan dengan identitas terdakwa yang dalam surat dakwaan disebut sebagai **“Risman alias Bolang”**. Kuasa hukum menyatakan terdakwa tidak pernah menggunakan nama “Bolang” sebagai alias.
Menurut mereka, hal tersebut juga telah dibantah langsung oleh terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Selain itu, kuasa hukum turut mempersoalkan pencantuman tempat kejadian perkara atau *locus delicti* dalam surat dakwaan JPU. Dalam dakwaan disebutkan bahwa lokasi kejadian berada di Jalan Pendidikan Dusun I, Kelurahan Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.
Sementara menurut kuasa hukum, lokasi yang dimaksud berada di Jalan Pendidikan Dusun I, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Perbedaan penyebutan status wilayah tersebut, menurut kuasa hukum, menyebabkan uraian dalam surat dakwaan menjadi tidak cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tempat terjadinya peristiwa yang didakwakan.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga merujuk ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu dan tempat tindak pidana.
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah putusan pengadilan sebagai bahan perbandingan, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 87/Pid.B/2021/PN Airm dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tdn.
Putusan-putusan tersebut, menurut kuasa hukum, dijadikan rujukan untuk menegaskan pentingnya kejelasan *tempus* dan *locus delicti* dalam penyusunan surat dakwaan.
Di samping itu, kuasa hukum juga menyoroti uraian dalam Surat Visum et Repertum Nomor 440/5231/IPJKK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan RSU Dr. Pirngadi Medan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan baru pada selaput dara yang tidak sampai ke dasar. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut yang dinilai belum diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan, termasuk mengenai waktu pemeriksaan dan uraian kondisi luka.
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
Kuasa hukum juga memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi dan pandangan hukum dari pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU belum menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut karena agenda penyampaiannya ditunda hingga persidangan berikutnya.
Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
(HDR)





