DELI SERDANG | BONGKARNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Pancur Batu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan asusila dengan terdakwa pria berinisial RM pada Selasa (15/9/2026). Setelah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak, persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan materi pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung secara tertutup untuk umum tersebut diawali dengan pengambilan sumpah terhadap saksi. Namun dalam prosesnya, tim kuasa hukum terdakwa RM menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Keterangan yang disampaikan oleh saksi JPU dinilai tidak konsisten dan bertolak belakang dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Sepanjang persidangan, saksi tampak gugup dan kesulitan menjawab rentetan pertanyaan kritis yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Kejanggalan kesaksian tersebut bahkan memicu reaksi dari Majelis Hakim. Salah satu anggota Majelis Hakim sempat memberikan teguran keras kepada saksi karena kedapatan tersenyum saat memberikan keterangan di ruang sidang. Hakim menilai sikap tersebut tidak patut dan terkesan meremehkan jalannya proses peradilan.
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum RM meminta Majelis Hakim untuk bertindak seadil-adilnya dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif demi memberikan keadilan hakiki bagi terdakwa.
“Kami meminta Majelis Hakim benar-benar memberikan keadilan terhadap terdakwa RM. Mari kita junjung tinggi semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum (keadilan harus tetap ditegakkan walau langit runtuh),” ujar perwakilan Kuasa Hukum RM di akhir persidangan.
Akibat keterbatasan waktu dan perlunya pendalaman materi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi JPU lainnya terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda yang sama.
(Suhendra)





