KAJARI Padang Sidimpuan Soroti Pengelolaan Parkir yang Tidak Efektif

PADANG SIDEMPUAN | BONGKARNEWS –

Kepala dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Alfian.Pane memberikan jawaban palsu saat di tanya Kajari Padangsidimpuan Lambok.M.J.Sidabutar. SH.MH soal keberadaan jumlah titik Parkir di Kota Padangsidimpuan, pertanyaan tersebut muncul pada saat acara sosialisasi penyuluhan Kadarkum kamis 22 Mei.2025, di aula Bappeda kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

 

Pertanyaan Kajari Padangsidimpuan membuat sontak kadis Perhubungan kota Padangsidimpuan Alpian.Pane, saat di tanya seputar jumlah keberadaan titik parkir di kota Padangsidimpuan ianya menjawab sebanyak 53 titik parkir sebutnya.

 

Menanggapi sebuah pemberitaan di salah satu media online,

Ketua DPP LSM Masyarakat Sumatera tenggara ( MASTENGG) Borkat Siregar S.Sos, Sabtu (24/5) memberikan keterangan pada media ini, ianya sangat meng apresiasikan pertanyaan Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi jakobus.sidabutar.SH.MH terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Alfian Pane mengenai kegagalan pengelolaan parkir di kota Padangsidimpuan yang tidak mencapai dari target Rp.2.1 Milyar tahun anggaran 2024 tercapai hanya duapuluh lima persen saja, Kajari mempertanyakannya dalam acara sosialisasi penyuluhan kadarkum di aula bapeda tersebut.

 

Dari jawaban yang disampaikan kadis perhubungan hanya 53 titik, Borkat Siregar S.Sos merasa heran dengan jawaban yang diterimanya dari kabid lalin M.yusuf Harahap ketika menjawab surat dari LSM MASTENGG ,Yusup menyampaikan untuk titik parkir bahu jalan di badan jalan wilayah pemko padangsidimpuan ada 80 titik, sedangkan menyangkut status jalan nasional dan badan jalan provinsi Yusuf menyampaikan di luar dari tanggungjawab dan wewenang pemerintah kota padangsidimpuan.

 

Borkat juga menambahkan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2023 menyangkut KIR ,masyarakat yang melakukan KIR didinas perhubungan sejak Januari 2024 Tidak boleh lagi dilakukan pengutipan biaya ,ternyata peraturan tersebut tidak berlaku pada Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan,dimana beberapa toko bangunan yang memiliki kenderaan truck yang melakukan uji KIR masih tetap dipungut rata rata Rp.300 Ribu rupiah, ini merupakan salah satu permasalahan ataupun PR buat Kajari Padangsidimpuan jelas di sampaikannya…(Jul Hadi Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait