OKU | BONGKARNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Maret 2025.
Enam tersangka tersebut adalah:
* Nopriansyah (NOV), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU (penerima suap)
* M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU (penerima suap)
* Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU (penerima suap)
* Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU (penerima suap)
* M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta (pemberi suap)
* Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta (pemberi suap)
Kasus ini bermula dari rencana pengesahan APBD Kabupaten OKU tahun 2025. DPRD OKU meminta “fee” sebesar 20% dari proyek yang direncanakan, yang kemudian disepakati menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian mengelola 9 proyek jatah DPRD melalui e-katalog. Proyek-proyek tersebut ditawarkan kepada M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dengan permintaan “fee” 22%, di mana 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
“Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Menjelang Idul Fitri 2025, anggota DPRD OKU menagih janji “fee” proyek kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi menyerahkan uang Rp2,2 miliar dan Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.
KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan para tersangka di kediaman masing-masing. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan bagian dari “fee” proyek.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)