Terkait Pjs Ini Kata Plh Bupati

BANYUASIN l bongkarnews.com – Diabaikanya Surat dari BPD Desa Lalang Sembawa terkait penunjukan Pjs Kepala Desa ternyata menyita perhatian publik, bahkan hari ini Jumat (14/09) Camat Sembawa Atas Nama Bupati melantik Pjs Kepala Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Banyuasin Sumsel.

Tentu saja hal ini membuat beberapa tokoh di Banyuasin angkat bicara terkait hal ini salah satunya adalah Saryanto Tokoh Pemuda Banyuasin yang juga calon dari Partai Demokrat kepada media ini Jumat (14/09) mengatakan.

Bacaan Lainnya

“saya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Banyuasin  Komisi Pemerintahan untuk memanggil Camat dan Kadis PMD terkait hal ini, menurut Saryanto semua aspirasi dari bawahlah yang bisa membuat negara ini aman dan damai serta pemerintahan bisa berjalan kondusif tetapi tindakan pemkab banyuasin yang di duga telah mengabaikan usul BPD Desa Lalang Sembawa bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah mengingat BPD adalah Wakil dari Masyarakat, dan saya minta permasalahan ini bawa ke Dewan Perwakilan Daerah Banyuasin dimana komisi 1 yang membidanginya, karena kalau tidak di bawa ke dewan, hal seperti ini di khawatirkan akan terus terjadi, bukan hanya di kecamatan Sembawa, tapi juga bisa terjadi di kecamatan lainnya. Dan saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPD Lalang Sembawa, dengan melakukan aksi menuntut dan mempertanyakan aspirasi mereka yang tidak di gubris atau di dengar pihak kecamatan. Dan ini juga membuka mata para pejabat di Banyuasin bahwa banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini, tentu saja ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten, agar semua kegiatan dan program di Banyuasin ini berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku” tegas Saryanto

Sementara Darsan dari GP-MBM menjelaskan.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa sudah jelas mengatakan Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa Jika memang aspirasi ini berasal dari akar rumput seharusnya Pemkab Banyuasin harus mengakomodir dan memenuhi keinginan warga sembawa” ujar darsan jumat (14/09).

Sebelumnya Kamis (13/09) Sekcam Sembawa Erman Taufik Mengatakan jika semua prosedur pengangkatan Pjs sudah sesuai dan apa yang di ajukan camat sudah yang terbaik.

Sementara Kepala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi hal ini Via Whatsapp Jumat (14/09) belum ada jawaban.

Sementara Plh Bupati Banyuasin Senen Har Melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim Mengatakan.

“terkait SK yang ditandatangi Oleh Mantan Bupati Supriono yang tanggal dan bulanya ditulis tangan Hampir rata rata surat tanggal nya ditulis tangan Karena tanggal dan nomor disesuaikan dg kapan surat itu di tanda tangan Begitu surat di ketik, belum tentu hari itu juga di tanda tangan. Bisa saja besoknya Jadi disesuaikan dengan kapan surat itu di tandatangani, Mengenai hal Pjs sudah saya jelaskan di berita sebelumnya, bahwa PLT atau pjs adalah wewenang bupati. Sama seperti PLT dan pjs bupati/walikota adalah wewenang Mendagri melalui Gubernur Mendagri melalui gubernur berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai PLH/PLT maupun PJs bupati/walikota Tidak Harus melalui usulan DPRD, Kecuali defenitif, itu dilantik berdasarkan pemenang pilkades” demikian Erwin kepada bongkarnews.com Jumat siang (14/09) (MD)

Pos terkait