SIRA Reshuffle Pengurus, Ini Kata Faisal Ridha MTP Partai

BANDA ACEH | Bongkarnews.com – Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA menyetujui Pergantian Pengurus ditubuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA dalam bentuk surat keputusan perubahan atas keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA Nomor : 02/KPTS/MTP/IX/2017 Tentang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA Periode 2017-2022.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua MTP Partai SIRA Faisal Ridha, S.Ag, MM ini, selain mengesahkan reposisi ditubuh DPP partai SIRA juga menetapkan penambahan anggota MTP Partai SIRA itu sendiri yang merupakan hasil rapat Pleno Partai SIRA yang diselengarakan pada tanggal 15 Oktober di Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Dimana Pengesahan Reposisi ditubuh DPP Partai SIRA itu merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian DPP Partai SIRA yang diselenggara beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh.

Ketua Umum Partai Lokal yang pertama ini masih dijabat oleh Muhammad Nazar, S. Ag, Wakil Gubernur Aceh Periode 2007-2012. Sementara itu Sekretaris Jenderal dijabat oleh Muhammad Daud menggantikan Nasruddin Abubakar karena jasanya diperlukan di Majelis Tinggi Partai. Pergantian dan reposisi pengurus ini merupakan bentuk penyegaran ditubuh Partai dalam ranggka menghadapi pemilihan umum tahun 2019,”Ujar Faisal Ridha Kepada Media Ini.

Faisal Ridha yang juga Caleg DPR RI Dapil II Aceh Ini, berharap dengan pergantian pengurus DPP Partai SIRA akan bekerja lebih kuat lagi untuk mepersiapkan diri menghadapi pemilu 2019. Semua Pengurus dan kader Partai SIRA di semua tingkatan memiliki hak dan kewajiban, yang bermuara pada satu tujuan utama yaitu mewujudkan visi-misi Partai sesuai dengan nilai-nilai dasar perjuangan partai.

lanjutnya semua kita khsusunya DPP wajib membesarkan dan pemberdayaan aktif anggotanya. Sinergitas di semua tingkatan kepengurusan sangat dibutuhkan, dan diharapkan mampu melahirkan gagasan kreatif dalam mencapai tujuan-tujuan bersama berdasarkan cita-cita dan semangat dasar pembentukan Partai SIRA.

kepada DPP agar segera mengantarkan keputusan ini agar dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pegesahan dan selanjutnya dibuat Pengumuman pada lembaran negara Republik Indonesia,”tutupnya.(SA)

Pos terkait