Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Kantor Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, setelah adanya laporan masyarakat terkait pungutan sebesar Rp150.000 dalam pengurusan surat ahli waris.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, setiap warga yang mengurus surat ahli waris diduga diwajibkan membayar uang sebesar Rp150.000. Bahkan, menurut keterangan yang diterima awak media, biaya tersebut tidak dapat ditawar. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar disebut-sebut berisiko tidak mendapatkan tanda tangan lurah sehingga proses pengurusan administrasi menjadi terhambat.
Munculnya dugaan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apa dasar hukum pungutan Rp150.000 itu? Apakah merupakan biaya resmi yang disetorkan kepada negara atau pemerintah daerah, atau justru pungutan yang tidak memiliki dasar hukum?
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media mendatangi Kantor Kelurahan Aek Tampang (01/07) guna meminta konfirmasi langsung kepada lurah. Namun, meski telah menunggu, lurah tidak kunjung hadir di kantor sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Padangsidimpuan Selatan selaku atasan langsung lurah melalui pesan WhatsApp. Saat dikonfirmasi, Camat Padangsidimpuan Selatan menyatakan bahwa apabila benar terdapat permintaan uang kepada masyarakat dalam pengurusan surat ahli waris, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. “Itu tindakan yang salah karena meminta uang kepada masyarakat,” tegas camat.
Jika pungutan Rp150.000 itu merupakan biaya resmi, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dasar hukumnya, mekanisme penarikannya, maupun tujuan penggunaannya. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka hal itu patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat Kelurahan Aek Tampang berharap agar dugaan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak yang berwenang. Mereka berharap Lurah Aek Tampang segera dipanggil dan diperiksa guna memberikan klarifikasi serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.Pelayanan administrasi kepada masyarakat merupakan hak setiap warga negara.(JH. Lubis/H.S. Pulungan)





