Rekanan Segel Puskesmas Danau Paris, Begini Tangapan Kadiskes Aceh Singkil

ACEH SINGKIL,BN
Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas Danau Paris, di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil di segel oleh rekanan.
Penyegelan ini, buntut belum di terealisasikan sisa anggaran pekerjaan rehap Gedung Puskesmas Danau Paris oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
“Penyegelan atau berupa larangan ini kita lakukan bukan tujuan yang negatif, tetapi ini untuk menjaga agar bangunan yang sudah dikerjakan dari hal hal yang tidak diinginkan, apalagi bangunan ini belum diserahterimakan dan masih menjadi tanggung jawab kami selaku pihak rekanan,” kata Mufriadi kepada wartawan, Selasa (21/11).
Dijelaskannya, apabila bangunan gedung Puskesmas itu dimanfaatkan oleh pemerintah sebelum diserahkan terimakan, dikhawatirkan akan berdampak kepada hal hal yang tidak diinginkan.
“Intinya bangunan ini boleh saja dimanfaatkan, tetapi ada prosedur, setidaknya diserahterimakan terlebih  dahulu. Kalau belum, tiba -tiba bangunan dimanfaatkan,  lantas jika ada kerusakan siapa yang akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” jelas Adi.
Menurutnya, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan, tetapi belum diserahterimakan dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan proses pencairan dana kepada instansi yang terkait. Sehingga bangunan tersebut dapat segera diserahterimakan dan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Sebelum nya, sempat beredar foto yang bertuliskan, “Bangunan ini belum dibayarkan Pemda kepada rekanan, Dilarang menggunakannya” yang ditempelkan di dinding atau dekat pintu masuk Puskesmas Danau Paris.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo menyampaikan tidak mempersoalkan jika bangunan tersebut disegel atau dilarang untuk dimanfaatkan oleh pemerintah.
Sebab, bangunan gedung Puskesmas tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan dan belum diserahterimakan antara rekanan dengan pemerintah melalui instansi terkait.
“Bahkan ini belum diserahterimakan, dan bila ada kerusakan sebelum diserahterimakan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan,” sebut Edi Widodo.
Sambungnya, Proyek rehap Puskesmas Danau Paris, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2016 senilai Rp 1,994.752.000, miliar rupiah yang dikerjakan oleh CV Limpul Jaya.
Proyek rehap Puskesmas Danau Paris ini sempat tertunda pembayarannya, akibat tidak tersedianya dana dari pusat dikarenakan keterlambatan pelaporan pada akhir Desember 2016 yang juga terjadi pada beberapa instansi di Kabupaten Aceh Singkil.
Kendatipun demikian, pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk merealisasikan kembali sisa DAK tahun anggaran 2016 atas pekerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan tersebut.
Disamping itu, dana yang sudah dibayarkan kepada pihak rekanan pada tahun 2016 senilai Rp 1.396.326.400. Sementara sisanya, senilai Rp 598.425.600 diluncurkan dan akan dibayarkan pada tahun 2017 ini.
Berkenaan dengan biaya untuk pembayaran pekerjaan Rehap Gedung Puskesmas Danau Paris kemungkinan akan tersedia pada minggu depan dan kami masih menunggu berkas permohonan dari pihak rekanan untuk mengajukan pencarian dananya.
“Sebelum bangunan tersebut disegel, kami sudah dua kali menyurati rekanan untuk segera mempersiapkan segela kelengkapan administri dan kelengkapan dilapangan sebagai syarat untuk dilakukan pencarian dana,” demikian disebutnya oleh PPTK, Sahidin Pandapotan Lubis
Kata Dia, apabila berkas sudah dilengkapi dan sudah sesuai dengan mekanisme serta sudah diajukan, tentunya mereka akan tetap membantu proses pencairan pembayaran pekerjaan kepada pihak rekanan.
Sementara itu, berkaitan dengan pelayanan Puskesmas, Edy Widodo mengatakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pelayanan kesehatan masih berjalan dengan normal, dikarenakan untuk pelayanan mengunakan ruang pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (Poned) dan perawatan yang bisa digunakan untuk operasional pelayanan Puskesmas hingga bangunan baru tersebut diserahterimakan”, Jelas Widodo.   [Jn]

Pos terkait