Polres Pakpak Bharat Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pengedar Ditangkap

PAKPAK BHARAT | bongkarnews.com – Kerja keras Tim Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil membekuk tiga tersangka pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis ganja di tiga tempat berbeda dengan barang bukti ganja kering  seberat 1.079.97 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P Hasibuan SIK M.H didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea S.Sos, Kasat Narkoba AKP Satria Sembiring saat menggelar Press Release di Mako Polres Pakpak Bharat Senin (12-7-2021).

Bacaan Lainnya

Perwira melati dua tersebut menjelaskan pengungkapan peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut berkat laporan masyarakat, setelah mendapat informasi petugas segera melakukan penelusuran, hingga (30/6/2021) sekitar pukul 10:00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka AA (41) di bengkel Fahmi service milik Ahmad Yahya Parinduri di Napa Sengkut Salak I, Kecamatan Salak.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan daun dan biji kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0,50 gram, 35 lembar kertas paper, kemudian satu buah toples berisi daun dan biji ganja seberat 15,40 gram 21 lembar kertas paper dan satu unit handphone warna putih merk Sa*sung.

Setelah melakukan pengembangan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka II, RI (21) di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Petugas mengamankan satu unit handphone, tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan satu buah plastik berisi tanaman ganja seberat 33,98 gram.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan pengejaran dengan menangkap tersangka III, SPN (39) di Lingkungan V Dusun Lau Ipuh, Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dengan barang bukti satu buah handphone, plastik transparan ukuran besar berisi ganja seberat 580 gram, 34 bungkusan ukuran kecil berisi ganja.

“Dalam keterangannya, SPN menjual narkotika kepada tersangka RI seharga Rp. 350.000,- kemudian ganja seberat 1 kilogram yang ditemukan petugas pada dirinya, SPN mengaku baru membelinya dari inisial A (DPO) disimpang Lau Mil seharga Rp1.800.000,- “, ujar Kapolres.

Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Pakpak Bharat untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

(SpM)

Pos terkait