Pengelolaan Pasar Pringgan Akan Dikaji ulang

Medan  | Bongkarnews.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan , Kamis (17/5) berlangsung “panas” dan nyaris ricuh antar 2 kelompok pedagang Pasar Pringgan.

Untuk menghindari terjadinya gesekan antar pedagang, Ketua Komisi C Hendra DS akhirnya memisahkan pertemuan 2 kubu pedagang dalam sekali RDP. Ketua Komisi C, Hendra DS saat membuka RDP mengatakan, pihaknya mendapatkan ada 2 gelombang pengunjukrasa dari Pasar Pringgan yaitu pedagang yang tidak bersedia dikelola swasta dan minta dikelola swasta. Komisi C pernah melaksanakan RDP dengan PD Pasar dan saat itu, Dirut PD Pasar menyatakan akan mengakomodir pedagang di Jalan DI Panjaitan dan pedagang yang berjualan di dalam pasar.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Politisi Hanura itu meminta kepada Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan agar memberi penjelasan terkait alasan Pemko Medan memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga (swasta-red) dan bagaimana sosialisasinya terhadap pedagang.

Menjawan itu, Sekda menyebutkan pihaknya melihat perlunya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Pringgan.

Sementara para pedagang yang hadir meminta kepada Sekda dan DPRD Medan agar pengelolaan Pasar Pringgan tidak diserahkan ke PT Parbens dan tetap dikelola PD Pasar.

Dalam RDP lanjutan dengan pedagang gelombang kedua, Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe menuding Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya sebagai penyebab utama munculnya kisruh pedagang Pasar Pringgan.

Pedagang yang membela PD Pasar diduga merupakan pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, ujarnya seraya menyebutkan ada pedagang yang memiliki kios atau lapak sampai 40 sementara pedagang lainnya tidak mendapatkan lapak, ujarnya.

Usai RDP, Sekda Syaiful Bahri saat dikonfirmasi wartawan menyebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan Pasar Pringgan. Kalau memang ada yang salah, bisa saja dibatalkan, karena dalam SK ada tercantum, kalau ada kesalahan bisa diperbaiki.

“Beri kami seminggu untuk mengkaji ulang, Bagian Hukum akan melakukan kajiannya lebih mendalam,” katanya seraya menyebut, Pemko Medan tidak lepas tangan begitu saja mengenai konflik yang terjadi antar pedagang terkait kebijakan Pasar Pringgan.(ft)

 

Pos terkait