Pelaku Curanmor di Warkop Seramoe Kupi Lhokseumawe Dibekuk Polisi

LHOKSEUMAWE | BN – Pelaku Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Lhokseumawe di kawasan Desa Alue Awe Kecamatan Mura Dua Kota Lhokseumawe.”  Rabu (18/10/2017) pukul 01.00 Wib dini hari. Tersangka berinisial Z (30 thn) Wiraswasta Warga Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, Pelakuk Pencurian ditangkap untuk menindak lanjuti Laporan masyarakat ke Polisi terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tangal 18 oktober 2017 oleh korban Adul Mannan (29 thn) warga Teupin Ara Samudera,  Aceh utara.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban, selasa (17/10/2017) sore memarkirkan sepmor  miliknya di Seuramoe Kupi di samping lapangan Hiraq. Namun setelah korban selesai ngopi di warkop tersebut, kemudian ketika berbalik Pulang melihat sepmor korban tidak ada lagi di tempat semula diparkir.”terang Kasat Reskrim Rabu siang  (18/10).

Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengarah kepada tersangka Z (30). ketika tim berhasil mengendus keberadaan tersangka, Tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya di Desa Alue AWE, Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Dari Pelaku Polisi berhasil Mengamankan Barang Bukti – 1 unit Yamaha Xeon Nopol BL 5304 QP Noka MH344D001AK021994 Nosin 44D022025 Tahun 2010 Warna Putih.

Pelaku Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara, Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Budi Nasuha.(rel)

Pos terkait