Banda Aceh-BN, Mencuatnya isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Aceh dalam beberapa hari berikut ini, terkait dengan wacana modifikasi pelaksanaan Hukum cambuk terhadap pelanggar Syariat di Aceh, oleh Irwandi Yusuf telah menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dikalangan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Direktur Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh-LEMKASPA Samsul Bahri ikut bersuara dalam menanggapi berbagai macam persepsi yang timbul ditengah-tengah masyarakat Aceh.
Direktur Lemkaspa menyampaikan beberapa hal terkait modifikasi pelaksanaan hukum cambuk di Aceh yang di usulkan oleh Presiden Jokowi Dodo, dalam siaran press yang di rilis ke media, Samsul Bahri menilai persepsi yang timbul dari kalangan masyarakat merupakan hal yang wajar, namum perlu digaris bawahi. Yang bahwa usul tersebut di utaran oleh Presiden Jokowi Dodo, yang meminta proses cambuk di aceh dilaksanakan secara tertutup, untuk menarik minat investor ke Aceh. Bukan lahir dari pemikiran Gubernur Irwandi Yusuf . Hal sangat tidak mungkin jika Irwandi Yusuf mengusulkan hal tersebut, Apalagi Gubernur dari awal masa kempanyenya sudah di dukung oleh kalangan para ulama. Usulan Presiden Jokowi Dodo pun belum tentu diterima oleh Irwandi Yusuf secara mentah-mentah tambah samsul.
penetapan perkara hukum cambuk harus melalui mekanisme yang sesuai dengan kaidah islam. Tidak serta merta langsung diterapkan, apabila hal ini terjadi maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan Syariat Islam di Aceh, dan publik Aceh akan mencap Irwandi Yusuf ingkar pada janjinya yang pernah di utarakan.
Samsul juga mengharapakan kepada seluruh masyarakat Aceh tidak menjustifikasi sesuatu yang belum tentu benar. Kita jangan langsung termakan isu-isu yang belum pasti. ujar direktur Lemkaspa.
Wacana modifikasi hukum cambuk di Aceh jangan langsung di jadikan suatu pembenaran, dan seolah-olah hukum cambuk akan dihapuskan. Saya kira Gubernur Irwandi Yusuf pasti akan berkonsultasi lagi dengan para Ulama-Ulama Aceh yang lebih paham mengenai sistem pelaksanaan hukum cambuk. Kita selaku masyarakat Aceh dalam perkara ini biarlah para Ulama yang memberikan masukan kepada Gubernur. Semua kita serahkan kepada ulama sebagai panutan hidup.
Kita selaku masyarakat berhak memberikan pandangan dan pengawalan terhadap roda pemerintah Aceh yang baru saja di lantik beberapa hari yang lalu. Namum selaku masyarakat yang menjujung tinggi nilai-nilai keislaman juga harus mampu berpikir secara logis dalam menyikapi suatu permasalahan yang terjadi. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, dan pada akhir dapat menimbulkan berbagai macam pandangan negatif.
Samsul dalam kesempatan juga menambahkan bahwa untuk mekanisme pelaksanaan Hukum cambuk tidak bisa dihilangkan. masalah mekanisme pelaksanaanya pun harus sesuai dengan tatacara yang di anjurkan dalam Islam. Menanggapi pelaksanaan hadapan umum yang di hadiri oleh semua kalangan inilah yang harus di tinjau ulang, apakah anak-anak di bawah umur dapat menyaksikan secara langsung atau tidak. Saya pikir yang dimaksud oleh Irwandi itu. Selama ini anak-anak bebas menyaksikan sacara langsung pada saat proses pelaksanaanya hukum cambuk diterapkan.
Jadi harapan saya kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bisa menahan diri dalam hal ini supaya tidak salah artikan. Kita semua berharap di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf yang baru saja dilantik Aceh benar-benar berkembang dengan pesat,” pungkasnya. (AZ)





