LANGKAT | bongkarnews.com – Tak ada kata lain supaya inspektorat di Pemkab Langkat bergerak cepat untuk
memeriksa mantan Kepala Desa Secanggang periode 2016-2022. Hal ini sesuai
konfirmasi kru media ini kepada jaksa di Kejari Langkat Ersa Maylani S yang
mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM LPPNRI apabila adanya
temuan dari inspektorat terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan Kades
Secanggang di periode terdahulu.
“Jadi di sini kita desak inspektorat periksa mantan Kades Secanggang periode 2016-
2022 lalu. Sebab penindakan dari pihak Kejari Langkat akan dilakukan apabila adanya
temuan dugaan penyalahgunaan dana desa mantan Kades Secanggang itu,” tegas Toyib
Riadi yang diberi amanah sebagai pemantau tingkat nasional di LSM Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kepada wartawan di
Stabat, Senin (2/10/2023).
Memang, sejak pihaknya melayangkan laporan ke Kejari Langkat, Toyib merasa sedikit
ada keganjilan. Salah satunya mengenai lambannya kinerja Kejari Langkat melakukan
koordinasi soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan mantan Kades
Secanggang tersebut.
“Karena laporan kita itu ke Kejari Langkat pada awal September lalu. Tapi mengapa
baru sekarang diberi informasi oleh Jaksa Ersa Maylani S selaku juru periksa ke kita
bahwa prosedurnya lebih dulu ditangani inspektorat. Kalau soal peraturan itu kita
sudah tahu, tapi yang kita kesalnya lambatnya respon dari Jaksa Kejari Langkat yang
memeriksa,” sindirnya.
Nah, dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi dana desa Kades Secanggang periode
2016-2022, hendaknya inspektorat di Langkat bergerak cepat. Supaya apa, kata Toyib,
biar pihak Kejari Langkat bekerja dan jangan membuahkan tanya di kalangan
masyarakat Bumi Amir Hamzah ini.
“Dari sini ke depan, sesuai arahan pihak Kejari Langkat, kita selaku tim pemantau akan
‘tongkrongi’ inspektorat menanyakan hal tersebut. Kasus ini menyangkut nama baik
inspektorat, kinerja Kejari Langkat dan pihak penegak hukum lainnya. Dan jangan
sampai pula lagi lambannya penanganan dugaan korupsi mantan Kades Secanggang
periode 2016-2022 jadi preseden buruk di negeri ini terutama lingkaran Pemkab
Langkat,” beber pria gempal itu.
Diberitakan sebelumnya, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik
Indonesia (LPPNRI) melaporkan pengaduan oknum mantan Kepala Desa Secanggang
periode 2016-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Ada pun pengaduan LSM ke Kejari Langkat tersebut tentang indikasi korupsi dan
dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017.
“Pengaduan dari LSM-LPPNRI-TK-NASIONAL pada (6/9/2023) lalu, dengan surat
No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023, atas dugaan korupsi dan penyalagunaan Dana
Desa tahun 2017, oknum mantan Kepala Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang,
Kabupaten Langkat,” ungkap Toyib.
Sedangkan Ahmad Fauzi PA selaku Ketua Badan Koordinasi Cabang Langkat Forum
Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakorcab Fokusmaker) meminta Kejari
Langkat untuk menegakkan hukum di bumi Langkat, tanpa ada intervensi dari pihak
mana pun.
“Kita meminta kepada Kejari Langkat bisa menegakan hukum di bumi bertuah
Kabupaten Langkat ini, tanpa intervensi pihak manapun,” harap Ahmad Fauzi, dalam
keterangannya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kas Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah
Marbun SH, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengaduan LSM-LPPNRI-TK-
NASIONAL dengan surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023. Dia mengatakan bahwa
terhadap laporan tersebut sudah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
“Laporan tersebut sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu oleh pihak Inspektorat Kabupaten Langkat,” tandasnya. (Er)