Dugaan Korupsi Restribusi Pada Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi, Ketua LSM STRATEGI Minta Kejaksaan Periksa Semua Pihak Terkait

TEBING TINGGI |  BONGKARNEWS –

Laporan dugaan korupsi atas penerimaan restribusi pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi sudah diterima dan di telaah oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

 

Dugaan atas kerugian sejumlah penerimaan restribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Tebing Tinggi berupa restribusi parkir khusus, retribusi pasar, restribusi kamar mandi TA 2022 hingga TA 2024 ini menimbulkan kurangnya penerimaan kas daerah.

 

“Padahal bila diperhatikan, jumlah pedagang kaki lima semakin bertambah sehingga berpotensi menaikkan jumlah penerimaan. Begitu pula dengan jumlah kendaraan yang parkir dan pengguna kamar mandi pada aset Dinas Perdagangan dan UKM,” ungkap Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada sejumlah wartawan, Senin (28/04/2025) siang.

 

Ridwan Siahaan berharap agar laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan memanggil dan memeriksa semua petugas pemungut dan penyimpan setoran restribusi serta semua pihak yang bertanggungjawab atas penerimaan sejumlah restribusi pada Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi ini.

 

“Semua kerugian atas dugaan penggelapan penerimaan restribusi dan pungli ini harus dikembalikan kepada Pemko Tebing Tinggi. ” tegas Ridwan yang juga merupakan Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi ini.

 

Sementara itu, Kejari Tebing Tinggi melalui Kasi Intel, Sabana Surbakti saat dikonfirmasi awak membenarkan sudah menerima laporan pengaduan dari LSM STRATEGI Tebing Tinggi.

 

“Saat ini laporan lagi ditelaah pak, karena ada beberapa sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Jadi kami telaah dulu pak,” sebutnya.

 

Diberitakan sebelumnya, LSM STRATEGI Tebing Tinggi telah melayangkan surat laporan dugaan penggelapan penerimaan restribusi pada Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi.

 

Dari data BPKPD Tebing Tinggi dan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diketahui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan penyetoran restribusi parkir khusus pasar pada tahun 2021 yang diterima kas daerah hanya sebesar Rp 30.000.000.

 

Selanjutnya selama dua tahun berturut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM hanya menyetor penerimaan restribusi parkir khusus tahun 2022 hanya Rp 500.000 dan tahun 2023 sebesar Rp 0. Kemudian pada tahun 2024 Dinas ini kembali menyetorkan penerimaan restribusi parkir khusus sebesar Rp 30 juta.

 

“Kami juga sudah koordinasi dan melaporkan sejumlah temuan ini kepada Inspektorat Tebing Tinggi untuk menagih kekurangan setoran restribusi ini. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya,” tandasnya.

 

Menurut Ketua LSM STRATEGI ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi harus melakukan survei pada lokasi pasar yang berpotensi menghasilkan PAD, sebab banyak kutipan retribusi parkir pada lokasi pasar yang diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli).

 

Seperti adanya kutipan parkir pada Pasar Inpres dan Pasar Sakti, penerimaan hasil kutipan parkir ini diduga sebagai pungli untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Selain itu, Dinas ini juga melakukan kutipan kebersihan kamar mandi, kepada setiap penjaga kamar mandi setiap bulan. (Rustam)

 

Fhoto :

Lokasi parkir khusus pada Pasar Kain milik Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi

Pos terkait