Tapanuli Selatan | Bongkarnews
Pembangunan Masjid Yayasan Muhibah Annie Farida yang berlokasi di Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pembangunan masjid yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp920 juta.
Bangunan masjid tersebut diperkirakan berukuran kurang lebih 10 x 12 meter. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan anggaran pembangunan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang hingga kini disebut belum disampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga yayasan.
Salah seorang keluarga Yayasan Muhibah Annie Farida kepada awak media mengungkapkan bahwa yayasan tersebut didirikan pada 3 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.02.0.
Menurut keterangan pihak keluarga, berdasarkan hasil musyawarah keluarga yayasan, pembangunan masjid telah menjadi salah satu keputusan yang disepakati. Namun, persoalan disebut mulai muncul sejak proses pembangunan hingga setelah bangunan masjid selesai, khususnya terkait persoalan nama masjid yang dicantumkan.
Pihak keluarga menyebut nama masjid yang sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah keluarga berbeda dengan nama yang kemudian dicantumkan pada bangunan masjid.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan dilayangkannya surat dinas kepada Polres Tapanuli Selatan pada 7 Agustus 2026 oleh Irwan Efendi Siagian bersama Muhammad Ridwan Siagian.
Surat tersebut, menurut pihak keluarga, dilayangkan dengan harapan adanya pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Haidir Fitra Siagian selaku Ketua Pembina yayasan, khususnya terkait pengelolaan dana pembangunan masjid.
Pihak keluarga juga mempertanyakan transparansi laporan pemasukan dan pengeluaran dana pembangunan. Mereka mengaku hingga saat ini belum menerima laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap, akuntabel, dan transparan.
Atas kondisi tersebut, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Yunus Hutasuhut, yang disebut sebagai pelaksana pembangunan, juga dikonfirmasi awak media pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan penggelembungan harga atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan.
Konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yunus Hutasuhut disebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media, meskipun pesan konfirmasi telah diketahui atau dibaca.
Awak media juga masih memberikan ruang kepada Haidir Fitra Siagian, Yunus Hutasuhut, serta pihak Yayasan Muhibah Annie Farida untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait penggunaan anggaran pembangunan masjid tersebut.
Masyarakat berharap pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau dugaan penyimpangan, sehingga penggunaan dana pembangunan dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





