ACEH TAMIANG | BN – Beberapa tokoh masyarakat baik Lsm maupun Ormas di Aceh Tamiang mulai heboh, meminta kepada pihak instansi hukum terkait, untuk segera mengusut tuntas tanah bekas HGU PT Desa Jaya, yang terletak di kampung Alur Jambu dan kampung Belang Kandis Kecamatan Bandar Pusaka, tanah yang di bagikan untuk memberdayakan masarakat kini sudah hampir 100 Ha di kuasai etnis tionghoa alias si mata sipit berinisial YD alias HK.
Informasi yang diterima BN Pada Sabtu 22 Juli 2017 dari salah seorang tokoh masyarakat Udin 41 thn warga setempat sudah 80 Ha lebih tanah pelepasan eks HGU PT Desa Jaya seluas 600 Ha pada tahun 2014 yang lalu, kini sudah mulai di kuasai etnis tionghoa alias si mata sipit tanpa mengurus persyaratan yang sesuai dengan undang undang kepemilikan lahan yang apabila di atas 25 ha wajib memiliki HGU .
Lebih jauh udin menjelaskan si mata sipit juga di duga telah bermain dengan mantan datuk penghulu Belang Kandis inisial SJ yang kini sudah melarikan diri dari kampung akibat kasus tanah lahan PT. Desa jaya, YD alias HK di duga mengelabui masyarakat dengan cara membeli melalui datuk SJ bahkan YD Alias HK di duga telah berani membeli Surat sertifikat tanah masyarakat yang msih belum jelas di ketahui di mana letak posisi lahannya dengan harga murah, bahkan hingga kini masih ada masarakat memiliki sertipikat tanah tetapi tidak mendapatkan lahan.
Terkait permasalahan ini BN coba menemui datuk penghulu terkait, seperti yang di sampaikan datuk Alur jambu JUNED dan Datuk Batang ara Sapiie serta Datuk Belang Kandis Herianto mereka saat di temui BN mengakui kalau lahan PT eks PT Desa Jaya tersebut benar sudah di kuasai oleh si mata sipit sebanyak 80 ha lebih bahkan Datuk Herianto berucap saya sudah pernah bolak balik di panggil pihak kejaksaan beberapa waktu lalu tetapi di karenakan itu Kasus mantan Datuk SJ saya tidak di permasalahkan , saat di tanya BN terkait data penerima Heri mengakui dari 170 yang menerima lahan Warga Belang kandis mendapat 106 persil sertifikat tetapi saya tidak mengetahui karena tidak ada data yang tinggal di kantor aku datuk Heri pada BN di rumah kediamannya.
Salah seorang wakil ketua Ormas Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Ruslan 43 tahun mengomentari meminta kepada Instansi hukum untuk dapat segera mengusut tuntas terkait tanah Eks PT.Desa Jaya yang sudah mulai di kuasai oleh mata sipit dan di ketahui beberapa pejabatpun ada mendapat bagian tanah pelepasan untuk masarakat itu, MPI tidak akan pernah diam sebelum hak rakyat di kembalikan tegas Ruslan pada BN. ( Zul)