Bupati Gayo Lues Keluarkan Surat Edaran Wajibkan Masyakarat Pakai Masker

GAYO LUES | bongkarnews.com – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Bupati Gayo Lues, H.Muhammad Amru mengeluarkan Surat Edaran (SE) penggunaan masker bagi warga di Kabupaten Gayo Lues.
Surat Edaran (SE) nomor : 180/124/2020, Tentang Kewajiban Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 Dalam Wilayah Kabupaten Gayo Lues
Dalam surat tersebut diterangkan Bahwa dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan menindaklanjuti anjuran World Health Organization (WHO) serta himbauan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 April 2020 mengenai kewajiban memakai masker saat keluar rumah.
Surat edaran ini disampaikan juga kepada seluruh ASN di lingkungan instansi tentang kewajiban memakai masker saat bekerja di kantor dan ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.
Kemudian Khusus kepada para Camat selain menyampaikan kewajiban memakai masker kepada ASN di lingkungan Kantor Camat juga wajib menyampaikan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat melalui Pengulu.
Selanjutnya Bagi masyarakat umum dianjuarkan menggunakan masker kain sedangkan bagi warga yang sakit dan tenaga kesehatan menggunakan masker medis.
Diminta kepada TNI, Polri serta Satpol PP dan WH melakukan pengawasan dan pendisiplinan warga untuk menggunakan masker. Demikian Surat Edaran tersebut dibuat dan disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (JAMALUDDIN.P)

Pos terkait