AMPUH Sumut Siap Demo dan Laporkan Tiga Kepala Puskesmas ke Kejatisu

Medan | Bongkarnews

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (AMPUH Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi kepala Puskesmas Pargarutan, Puskesmas Batangtoru, dan Puskesmas Angkola Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan regulasi undang-undang yang relevan kita dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara, akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi kepala Puskesmas Pargarutan, Puskesmas Batangtoru, dan Puskesmas Angkola Selatan,” ujar Supriyanto.

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan setelah pihaknya melakukan kajian dan investigasi di lapangan, diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 di tiga Puskesmas tersebut.

“Maka berdasarkan konstitusional undang-undang tersebut ini akan menjadi momentum baru melihat penyidik di Kejatisu nantinya,” tegas Supriyanto.

Saat awak media menanyakan kepada Supriyanto terkait persoalan data, Supriyanto menjawab pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen pendukung saat aksi berlangsung dan bersamaan dengan penyerahan laporan resmi kepada Kejatisu.

Dasar Hukum yang Dirujuk AMPUH Sumut :

1. Undang Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Menjamin hak konstitusional warga negara untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial.

2. Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2, 3, dan 8 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan anggaran Puskesmas.

3. Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

4. Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan di instansi pemerintah, termasuk Puskesmas.

5. Undang Undanf No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana Pasal 169 yang Menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

6. Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Menjadi dasar masyarakat untuk meminta transparansi data penggunaan anggaran badan publik.

Supriyanto menambahkan, aksi akan digelar dalam waktu dekat di Kantor Kejatisu. Selain orasi, AMPUH Sumut akan menyerahkan berkas laporan beserta data awal hasil investigasi untuk ditindaklanjuti penyidik.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait