Peredaran Rokok Ilegal Diduga Kebal Hukum di Padangsidimpuan, Aparat Diminta Bertindak

Padangsidimpuan | Bongkarnews 

Peredaran rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan kembali menuai sorotan publik. Meski pemerintah dan aparat penegak hukum gencar menyuarakan pemberantasan barang kena cukai ilegal, di lapangan rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi atau tidak sesuai ketentuan masih ditemukan beredar secara terbuka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat, salah satu jaringan usaha (Nusantara Jaya) yang menjadi perhatian warga diduga masih melakukan distribusi rokok ilegal ke berbagai konter dan warung di Kota Padangsidimpuan. Rokok tersebut disebut dipasok secara bertahap dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual secara eceran kepada konsumen.

 

“Rokok Ilegal yang ada di Usaha Nusantara Jaya”

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran rokok ilegal bukanlah persoalan baru, namun hingga kini masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat signifikan.

“Kalau memang benar rokok ilegal masih bebas dijual, lalu di mana fungsi pengawasan? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara,” ujar seorang warga.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan distributor yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Satpol PP, Kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap jalur distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Jika dugaan tersebut benar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.(Jul Hadi Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait