BANYUASIN l bongkarnews.com – Kontroversi Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 oleh Badan Anggaran DPRD Banyuasin bersama mitra yang digelar di Dua Hotel di Kota Palembang sampai hari ini menuai kontroversi dan pertanyaan di masyarakat bahkan pertanyaan itu kian mendalam mengingat tidak sinkronya jawaban dari Sekretariat Dewan yang tidak pernah memfasilitasi rapat di luar gedung, sementara Anggota Dewan Endang Sari mengatakan jika semua rapat yang dilaksanakan di Hotel bersama mitra kerja terkait pembahasan anggaran semua dibiayai oleh sekretariat dewan dan tentu saja masyarakat menduga ada yang tidak benar dari semua ini.
Terkait rapat pembahasan APBD-P Banyuasin Oleh Dewan diketahui dimana sebelumnya pada pembahasan pertama kabarnya dilakukan di Hotel P Palembang yang berlokasi di komplek pertokoan IB Permai di Dua Kamar 204 dan 304 pembahasan juga dilakukan di Hotel S di kawasan Sukarame Palembang diruang metting 3 dan informasi yang beredar dilaksanakan hari sabtu (22/09) dan tentu saja hal ini mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat, ormas dan pemerhati kebijakan publik salah satunya adalah Zaidit Sarjono Sekretaris Forum penyelamat Banyuasin (FP2B) menurutnya.
“Pembahasan ini seharusnya dilakukan dikantor Dewan seperti ruang rapat atau aula sekretariat dewan dan untuk apa fasilitas yang dibangun mewah kalau tidak dipakai alias mubazir saja seharusnya anggaran dibahas secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat sebagai kontrol untuk menghindari praktek korupsi kalau seperti ini jika ini benar maka anggota dewan ada maunya dan hal seperti ini tidaklah etis karena seharusnya mereka lebih memikirkan nasib rakyatdirinya juga meminta pada aparat penegak hukum untuk menyelidiki penggunaan anggaran pada pembahasan APBD Perubaban 2018 yang diduga dilakukan dihotel tersebut sebab dulu audit BPK dalam kegiatan Dinas Luar DPRD Banyuasin ada kelebihan bayar dan kami harap hal seperti ini tidak berulang kembali apalagi uang yang dipakai adalah uang rakyat”. tegasnya
Sementara itu Darsan salah satu Pentolan Aktivis Banyuasin mengaku kecewa dan menyesalkan hal ini.
“Sangat kami sesalkan dan kami sangat kecewa sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tolok ukur dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah melakukan tindakan yang kurang etis dan tidak mendukung nawacita presiden Joko Widodo dalam meningkatkan good government good governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan benar) Apalagi pasca berturut 7 kali Pemkab Banyuasin mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang dengan bangga di terima langsung oleh Bupati Banyuasin H Askolani SH MH. Artinya tidak ada aura positif yang diberikan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mempertahankan prestasi ini, justru hal ini membuktikan apa yg sdh di warning oleh BPK bahwa Predikat WTP yang di dapat oleh Pemerintah Daerah mengisyarakan Daerah tersebut bebas korupsi”, lebih lanjut dikatakanya
“Untuk itu kedepannya prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masih menurut Darsan.
“Pembahasan APBD-P 2018 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel yang ditenggarai dilakukan di Empat Hotel Berbeda ini memang menjadi polemik dan tanda tanya di masyarakat bahkan Empat Komisi yang membahas anggaran perubahan di Hotel yang terpisah ini menjadi sorotan, lalu ada apa dengan semua ini, ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan ” saat ini ruang rapat milik Pemkab Banyuasin berkapasitas 1000 orang ada yaitu Graha sedulang setudung, auditorium, mess pemkab, semua nya sudah lengkap bahkan itu berada dalam satu kompleks, dan Kalau saya lihat dari statement Sekwan DR Konar Zuber SH MH, acara yang mereka lakukan dengan kumpul di 4 Hotel mewah ini ilegal karena undangan yang dikirim tidak ada tanda tangan dari sekwan, jadi putusan yang mereka ambil terkait APBD- P cacat hukum, Diduga salah satu poin yang dibahas di 4 hotel berbeda masing-masing2 Komisi I – IV adlah anggota DPRD ini secara utuh meminta kepada OPD untuk menyetujui agar Dana PIRA dinaikan dari 1,5 M menjadi 2,5 M, sementara mengenai legalitas seluruh pembahasan harus berdasarkan agenda yg tercatat di sekretariat dewan dan ada tatib dalam pengambilan keputusan termasuk jumlah kehadiran dewan 50 plus 1 Atau harus qorum” Tegas Darsan
Sementara Endang Sari Wakil Ketua Komisi III mengatakan jika pembahasan APBD-P di Hotel Palembang memang undangan dari sekretariat dewan.
“siapa bilang pembahasan APBD-P yang digelar di Hotel Palembang itu tidak resmi dan semua biaya dibayar oleh Sekretariat DPRD sebab itu sudah diagendakan dan tidak mungkin pakai uang pribadi”. ujarnya singkat kepada awak media sabtu (22/09)
Sementara Sekretaris Dewan Konar Zubir mengatakan “Saya selaku sekwan tidak memfasilitasi dan tidak merekomendasikan rapat di hotel
Yang pasti sekretariat tidak memfasilitasi ataupun merekomendasikn ditempat lain selain yg tertera dalam undangan yang ditandatangani Ketua DPRD, secara defacto yuridisnya yang autentik dan akuntable” kata Sekwan Via WA Sabtu Sore (22/09). (MD)