Rapat Pansus DPRD Medan, Pemko Butuh Rp90 Triliun Penuhi RTH 20%

MEDAN I bongkarnews.com- Dalam  Rapat Panitia Khusus (Pansus)  Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 s/d 2031 di DPRD Medan, terkuak bahwa Pemko butuh dana Rp90 triliun untuk penuhi ruang terbuka hijau (RTH) 20%.

Anggota DPRD Medan yang tergabung di Pansus revisi Perda RTRW Tahun 2021 s/d 2031 lalu mempertanyakan komitmen Pemko untuk merealisasikan capaian luas RTH sebesar 30% dari luas Kota Medan. Begitu juga kebijakan memplot suatu wilayah menjadi areal RTH harus melalui keputusan bijak.

Bacaan Lainnya

Pendapat itu mengemuka saat pembahasan Pansus RTRW bersama Bappeda Kota Medan di Ruang Banggar gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin  (18/10/2021) sore. Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, anggota Pansus, Renville P Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Paul Mei Anton Sumanjuntak dan Hendra DS. Hadir juga Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar bersama stafnya.

Dalam rapat yang disimpulkan Dedy Akhsyari agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran. Sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak.

Pada saat rapat, Kepala Bappeda Pemko Medan Benny Iskandar menyampaikan, kondisi saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 Ha taman murni RTH dari luas Kota Medan sekitar 26.000 Ha.

Tentu untuk memenuhi 20% lahan RTH masih membutuhkan 15% RTH publik atau sekitar 4.000 Ha sesuai peraturan.

Untuk memenuhi 20% lahan RTH diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 jt /meter membebaskan lahan warga.

Sementara kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran untuk pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya Rp50 miliar pertahun. Maka, penambahan lahan dalam 1 tahun hanya bisa direncanakan 5 sd 10 Ha.

Ditambahkan Benny, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi merata di setiap Kecamatan. Namun hanya bisa menambah RTH di Wilayah Medan Utara dan Medan Selatan.

Untuk itu, Benny Iskandar berharap kepada Pansus dapat membantu bagaimana solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTW. “Karena target kita Tahun 2021 ini Ranperda rapung,” demikian Benny. (ndo)

Pos terkait