DPRD Medan Sahkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

MEDAN I bongkarnews.com- DPRD Medan bersama Pemko Medan telah mensahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda Pemko Medan melalui Rapat paripurna Dewan, di Gedung DPRD Kota Medan jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (18/10/2021). Dengan disahkannya Perda tersebut Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.

“Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemko diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Medan Edi Syaputra saat menyampaikan pendapat fraksinya pada pengesahan Perda itu.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.

Dikatakannya, terkhusus maraknya tawuran di daerah Medan Utara, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk mencari dengan benar akar masalah yang terjadi, kemudian menyelesaikannya dengan baik, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

Seiring dengan disahkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum maka Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan supaya segera menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan guna memuluskan penerapan Perda.

Diketahui, tujuan dari Perda tentang keteraman dan ketertiban umum adalah sebagai pedoman bagi Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat menumbuhkan kesadaran, mendisiplinkanmasyarakat sehingga berinisiatif menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, bukan semata-mata peraturan daerah ini dipergunakan guna membebani masyarakat.

Disampaikan, Ada 10 jenis ketertiban umum yang di atur didalam rancangan peraturan ini, yakni ; Tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, danau, selokan dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan Tertib sosial.(ndo)

Pos terkait